Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum polri dalam menangani tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan faktor yang mempengaruhi terjadinya penyalahgunaan narkotika golongan I di wilayah hukum Polres Balangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Empiris, yaitu penelitian lapangan dengan berdasarkan pada fakta-fakta yang ada untuk mengetahui secara langsung penegakan hukum yang dilakukan polri dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I di wilayah hukum Polres Balangan. Memberikan penjelasan terhadap masalah dan menganalisa secara kualitatif. Dari analisis tersebut diharapkan agar dihasilkan suatu uraian yang bersifat Deskriptif Analitis.
Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, berdasarkan penelitian di wilayah hukum Polres Balangan terdapat penurunan jumlah penyalahguna narkotika dalam 3 tahun terakhir yaitu pada tahun 2019 - 2021, hal tersebut menunjukkan keberhasilan Polri dalam menekan jumlah penyalahguna narkotika melalui upaya pembinaan (Pre-Emptif) yang meliputi 1) Penyuluhan ke Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diadakan setiap tahun dan Sosialisasi tentang bahaya narkotika di Balai Desa yang bersifat terbuka untuk umum dengan sasaran masyarakat di desa setempat guna menjauhkan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika, dan 2) Memasang spanduk anti narkotika di tempat- tempat umum seperti warung makan, terminal, pos lantas dan kampanye anti narkotika di media sosial instagram Polres Balangan. Upaya pencegahan (Preventif) yang meliputi 1) Patroli di tempat rawan peredaran narkotika seperti pemukiman padat penduduk, warung remang-remang atau tempat sepi seperti pasar pada malam hari yang dilakukan oleh Sat Samapta bersana dengan Satuan Lalu Lintas Polres Balangan, dan 2) Melakukan Razia di jalan raya tepatnya di terminal Kabupaten Balangan dan di lapangan Polres Balangan yang dilakukan melalui kerjasama antara Satuan Reserse Narkoba dengan Satuan Lalu Lintas Polres Balangan guna mencegah masuknya peredaran narkotika secara illegal di Kabupaten Balangan. Upaya penindakan (Represif) yang dilakukan guna memberantas penyalahguna narkotika. Upaya penindakan ini dimulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Penyidikan dilakukan dimulai dari penangkapan dengan jumlah 163 tersangka yang selanjutnya dilakukan penggeledahan guna menemukan barang bukti yang kemudian dilakukan penyitaan. Kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka untuk selanjutnya dilakukan
pemeriksaan. Kemudian dilakukan pemberkasan untuk selanjutnya berkas tersebut akan diserahkan ke kejaksaan Kabupaten Balangan untuk di proses.
Kedua, menurut Iptu Yadiyatullah, S.H., selaku Kasat Narkoba Polres Balangan, faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkotika yaitu faktor kepribadian, pergaulan, lingkungan, keluarga dan ekonomi.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Penyalahgunaan Narkotika, Polres Balangan