Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah memahami mengenai permasalahan yang pertama apa dasar hukum seseorang disebut sebagai terduga tindak pidana terorisme dan yang kedua apa saja hak-hak yang dimiliki oleh seorang terduga tindak pidana terorisme. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Pengolahan dan analisis penulisan ini menggunakan bahan hukum yang diperoleh dengan mempelajari perundang-undangan serta studi kepustakaan atau studi dokumen yang berkaitan dengan objek yang diteliti. Penelitian ini bersifat preskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, pentingnya kepastian hukum mengenai dasar seseorang disebut sebagai terduga tindak pidana terorisme, agar ada kejelasan mengenai posisi terduga tindak pidana terorisme dan pengakuan keberadaan terduga dalam hukum acara. Sehingga status terduga tidak lagi simpang siur keberadaannya. Namun hal tersebut tidak termuat dalam undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme Kedua, hak-hak terduga tindak pidana terorisme sangat penting mengingat tujuan dari hukum adalah keadilan. Memberikan dasar hukum yang jelas mengenai hak-hak seorang terduga tindak pidana terorisme akan menjadikan terduga di posisi yang sama dengan aparat penegak hukum. Serta dengan menjamin hak-hak terduga tindak pidana terorisme akan meminimalisir penegakan hukum yang dilakukan dengan sewenang-wenang. Dan sesuai dengan fungsi hukum acara yaitu sebagai alat bagi penegak hukum dan sebagai batasan tindakan bagi penegak hukum. Tetapi jaminan tersebut tidak diberikan oleh undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Kata kunci: terduga, hak-hak terduga, tindak pidana terorisme