Abstract:
Berlakunya Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2014 Tentang
Pelestarian Seni dan Budaya Daerah di Kota Banjarmasin menjadi titik
berlangsungnya pelestarian kesenian tradisional, dalam hal ini Pemerintah Daerah
memiliki hak untuk menggali potensi kesenian yang ada di Kota Banjarmasin.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1) Kebijakan apa yang dilakukan
pemerintah Kota Banjarmasin dalam pelestarian kesenian tradisional, dan 2)
kebijakan apa yang dilakukan pemerintah Kota Banjarmasin dalam pelestarian
kesenian tradisional.
Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian
deskriptif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder berupa
wawancara dengan informan dan dokumen yang terkait. Teknik pengumpulan
data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data
menggunakan teknik Miles dan Huberman yaitu reduksi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan. Dan teori yang digunakan adalah teori kebijakan dari
William N Dunn.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Kebijakan Pelestarian Kesenian Tradisional
tertuang dalam Peraturan Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin Nomor 19 Tahun
2014 Tentang Pelestarian Seni dan Budaya Daerah terdiri dari Perlindungan
Kesenian, Pengembangan Kesenian dan Pemanfaatan Kesenian. Perlindungan
Kesenian berupa (a) Kegiatan Perlindungan dari kerusakan, kerugian dan
kepunahan yaitu kegiatan pendataan para pelaku seni dan sanggar seni, (b)
Kegiatan perlindungan hak cipta yaitu pendataan terhadap ahli seni yang memiliki
karya individual serta pemberian anugerah seni. Pengembangan Kesenian berupa
(a) Kegiatan pelatihan kesenian, (b) Kegiatan Pembinaan Kesenian, (c) Kegiatan
Sosialisasi Kesenian, (d) Kegiatan Seminar Kesenian, (e) Pemberian dukungan
berupa sarana dan prasarana serta pendanaan, (f) Kegiatan Festival kesenian
seperti seni tari dan musik. Pemanfaatan Kesenian berupa (a) Kegiatan
pemanfaatan berkaitan dengan kepentingan pariwisata, (b) Kegiatan pemanfaatan
berkaitan dengan kepentingan sosial, (c) Kegiatan pemanfaatan berkaitan dengan
kepentingan pendidikan, (d) Kegiatan pemanfaatan berkaitan dengan kepentingan
ekonomi, (e) Kegiatan pemanfaatan berkaitan dengan kepentingan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Faktor yang mempengaruhi pelestarian kesenian
tradisional di Kota Banjarmasin yaitu, (a) Kesadaran Masyarakat, (b) Lokasi
Kesenian, (c) Dukungan dari Pemerintah berupa sarana dan Prasarana, (d)
Sosialisasi Seni dan Pendidikan Kesenian, (e) Media Massa, (f) Agama dan (g)
Modernisasi.
Kata Kunci : Kebijakan, Pelestarian Kesenian Tradisional.