Abstract:
AMBIGUITAS NORMA DAN TOLAK UKUR PENGATURAN PERIODE MASA JABATAN ANGGOTA LEGISLATIF
SITI JULAIHA
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui konsekuensi yang dihadapi dari ambiguitas norma aturan masa jabatan anggota legislatif dan untuk mengetahui tolak ukur yang dapat dijadikan acuan untuk pengaturan hukum membatasi periode masa jabatan anggota legislatif. Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode normatif, oleh karenanya dalam penelitian ini dipergunakan pendekatan terhadap perundang-undangan serta pendekatan konseptual.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Partai Politik mengalami perubahan drastis menjadi tempat praktik oligarki dimana Partai Politik bernuansa milik pribadi atau keluarga. Parpol yang oligarkis selalu menutup ruang bagi kehadiran wajah baru yang sangat mungkin akan mengganggu iklim parpol yang oligarkis. Apa pun alasannya, jabatan itu harus dibatasi demi mencegah terjadinya penyimpangan kekuasaan atau jabatan dan regenerasi. Kedua, Tolak ukur yang dapat dijadikan acuan untuk pengaturan hukum membatasi periode masa jabatan anggota legislatif adalah pengaturannya haruslah di tingkat Undang-Undang. Adapun hal yang paling mendominasi untuk adanya pembatasan periodesasi masa jabatan anggota legislatif adalah usia produktif sehubungan tugas dan kewenangan anggota legislatif menuntut aktivitas bekerja keras yang optimal dengan energi yang potensial.
Kata Kunci : Legislatif, Masa Jabatan, Peraturan Perundang-Undangan.