Abstract:
TINJAUAN TERHADAP PEMBUKTIAN PERUNDUNGAN DI DUNIA SIBER (CYBERBULLYING)
DALAM MEDIA SOSIAL
Penulisan ini skripsi adalah untuk mengetahui suatu tentang bagaimana bentuk perbuatan perundungan di dunia siber (CyberBullying) pada media sosial atau kejahatan yang melalui media sosial dan untuk mengetahui pengaturan alat bukti dalam penyidikan pada pembuktian terhadap perundungan di dunia siber (Cyber Bullying) dalam media sosial atau kejahatan yang melalui media sosial. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dasar hukum yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang – undangan dan tulisan yang berkaitan dengan suatu objek yang dikaji dan diteliti yaitu; berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Penulisan ini bersifat deskriptif.
Menurut hasil dari penulisan skripsi menunjukan bahwa: .Pertama Perundungan di dunia Siber secara umum didefinisikan sebagai pelaku kekerasan yang berlangsung di dunia maya. Biasanya sering terjadi di media sosial melalui pesan instan, surat elektronik, chat rooms, websites, game online, situs jejaring sosial, atau pesan teks yang dikirim melalui telepon genggam atau perangkat teknologi komunikasi yang lain. Bentuk perbuatan yang terjadi pada perundungan di dunia siber ini seperti pertengkaran daring, pelecehan, fitnah, akun palsu, tipu daya, pengucilan secara daring, dan penguntitan siber atau teror. Kedua Pengaturan alat bukti penyidikan terhadap perundungan di dunia siber terdapat pada Pasal 5 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU ITE, informasi elektronik memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sah, bila informasi elektronik ini dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
Kata Kunci : Pembuktian perundungan di dunia siber (Cyberbullying)