Abstract:
Jumlah penggunaan alat transportasi seperti sepeda motor semakin hari terus mengalami peningkatan seiring dengan jumlah populasi penduduk yang bertambah setiap tahunnya. Sepeda motor paling sering digunakan oleh masyarakat dikarenakan sepeda motor cukup terjangkau dan lebih fleksibel untuk masyarakat dengan tingkat mobilitas yang cukup tinggi. Meningkatnya permintaan akan sepeda motor harus diimbangi dengan penambahan pelayanan untuk sepeda motor tersebut seperti bengkel, yang dimana aktivitas bengkel menghasilkan limbah berupa limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti oli bekas, filter oli bekas, botol kemasan oli bekas dan juga kain lap/majun yang sudah terkontaminasi oleh oli bekas. Tujuan penelitian adalah mengidentifikasi jumlah timbulan limbah B3, pengelolaan pewadahan/pengemasan, tempat penyimpanan/pengumpulan serta perizinan dan pengangkutan limbah B3. Perhitungan timbulan limbah B3 dilakukan dengan cara mengambil data sampel dan kuisioner pada setiap bengkel motor Tipe-B yang berjumlah 12 bengkel dan dilakukan selama 12 hari. Rata-rata timbulan limbah B3 per bengkel pada masing-masing bengkel motor Tipe-B di Kota banjarbaru yaitu untuk oli bekas tertampung sebanyak 8,24 liter/bengkel/hari, filter oli bekas sebanyak 0,40 buah/bengkel/hari, kain lap/majun bekas sebanyak 2,53 lembar/bengkel/hari dan bekas kemasan oli sebanyak 15,33 botol/bengkel/hari. Pengelolaan limbah B3 pada bengkel motor roda dua di Kota Banjarbaru masih belum sesuai dengan peraturan yang berlaku.