Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui status kepemilikan tanah adat yang berada di hutan lindung Suaka Margasatwa Kuala Lupak agar masyrakat adat tidak takut untuk mendaftarkan tanah mareka ke Kantor Pertanahan Barito Kuala dan untuk mengetahui bargai cara agar tanah masyarakat adat yang berada di hutan lindung Suaka Margasatwa Kuala Lupak dapat dikelola. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dan menggunakan bahan hukum kepustakaan. Tipe Penelitian menggunakan Sinkronisasi dari peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang tanah masyarakat yang berada di wilayah hutan lindung dan hukum adat setempat. Penelusuran bahan hukum dilakukan dengan membaca, melihat, mendengarkan, maupun melalui penelusuran menggunakan media internet yang disusun berdasarkan pokok permasalahan dalam penelitian hukum ini.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini: Pertama, para pemegang hak atas tanah yang berada dalam kawasan hutan lindung yang telah mempunyai sertipikat hak milik telah dijamin oleh perlindungan hak asasi warga masyarakat di bidang hak atas kepemilikan tanah dan dari sisi hukum agraria telah dijamin haknya dan mendapatkan perlindungan hukum yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria . Kedua, Penetapan kawasan hutan lindung Suaka Margasatwa Kuala Lupak tidak dilakukannya penyelesaian hak-hak pihak ketiga setelah ditetapkannya kawasan Hutan Lindung Suaka Margasatwa Kuala Lupak.
Kata Kunci : Tanah Adat, Hutan Lindung, Suaka Margasatwa