Abstract:
Kata Kunci: Ruang Terbuka Hijau, Kawasan, Perkotaan
Penetapan ruang terbuka hijau di pemerintah daerah kota, ditetapkan dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota. Dalam implementasi penetapan ruang terbuka hijau di daerah kota, pemenuhan proporsi 20% ruang terbuka hijau cukup menjadi persoalan mengingat keterbatasan lahan, hal ini terjadi di hampir seluruh perkotaan di Indonesia. Sehingga pada akhirnya yang terjadi adalah ditetapkannya kawasan ruang terbuka hijau oleh pemerintah daerah kota, sebesar 20% sebagaimana batasan minimal dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, namun kurang memperhatikan kondisi eksisting fungsi dan kepemilikan lahan. Banyak lahan yang telah dimiliki dan difungsikan masyarakat secara turun menurun ditetapkan sebagai kawasan ruang terbuka hijau dan terdapat kawasan yang sejak dulu adalah permukiman justru menjadi kawasan ruang terbuka hijau berdasarkan Peraturan Daerah.
Dengan ditetapkannya lahan milik masyarakat sebagai ruang terbuka hijau, masyarakat tidak dapat mengalihfungsikan lahan, dan dalam beberapa kasus menyebabkan masyarakat kesulitan untuk mengurus perizinan, membuat sertifikat hak milik yang sesuai dengan peruntukan eksisting, dan menerima bantuan perbaikan prasarana dan utilitas umum karena berada di kawasan ruang terbuka hijau, sehingga dalam hal ini banyak hak-hak masyarakat yang terlanggar atau terabaikan.