Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum seperti apa yang
diberikan Undang-Undang Hak Cipta berkaitan dengan pembajakan software
smadav pro.. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu metode
penelitian yang menjawab suatu permasalahan melalui dengan menginventarisir
peraturan perundang-undangan yang mengatur pembajakan terhadap program
computer, identifikasi masalah dan menganalisis masalah secara preskriftif.
Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Smadav adalah
program computer yang dimana berdasarkan pasal 40 ayat (1) huruf s UUHC
artinya smadav pro adalah ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang. Namun
rumusan yang ada dalam UUHC tidak sepenuhnya memberikan perlindungan
kepada pencipta. Kedua, berbagai macam bentuk upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh pencipta software smadav pro untuk setidaknya memberikan
keadilan terhadap pelaku pembajakan bisa melalui jalur perdata dan pidana. Selain
itu juga bisa mengajukan ganti rugi ke pengadilan niaga.