Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis ketentuan mengenai pengaturan pajak game online dan mengetahui sanksi jika pemilik game online tersebut tidak membayar pajak. PPN akan wajib dipungut dan disetorkan dari pembelian games. Metode penulisan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Hukum Normatif atau penelitian kepustakaan, yang dilakukan dengan cara meneliti dan menggunakan bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pertama : Pengaturan tentang pajak game online di Indonesia ada pada peraturan menteri keuangan republik Indonesia Nomor 6 /Pmk.03/2021 Tentang Penghitungan Dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, Dan Voucher pada Pasal 9. ketentuan terhadap Pengaturan pajak game online Di Indonesia, perusahaan-perusahaan asing yang mengadakan kegiatan usaha game online sebagai penyedia layanan aplikasi dan/atau konten melalui internet seharusnya memiliki atau mendirikan bentuk usaha tetap di Indonesia. Usaha game online memiliki potensi pemungutan pajak penghasilan yang cukup besar namun hingga saat ini belum ada tindakan dari pemerintah terkait hal tersebut. Sehingga usaha game online disebut dapat merugikan Indonesia. Kedua : Pajak yang telah terutang pada wajib pajak, yang dibuktikan dengan telah diterbitkannya ketetapan pajak atau keputusan pajak dan setelah jatuh tempo belum dilunasi oleh wajib pajak akan dilakukan penagihan pajak, bahkan sampai tindakan penyanderaan yang dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang mempunyai utang pajak tersebut. mengenakan sanksi pajak terhadap wajib pajak yang tidak melakukan kewajibannya dengan benar akan dikenakan sanksi, antara lain: sanksi administrasi denda, sanksi administrasi bunga, sanksi administrasi kenaikan, sanksi denda atau pidana.
Kata Kunci : Game Online, Pajak, Indonesia