Abstract:
Penulisan skirpsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana untuk mengetahui apakah pemeriksaan barang bukti secara elektronik dapat menjamin kebenaran materiil dan untuk mengetahui bagaimana bisa barang bukti yang di tampilkan belum dapat meyakinkan hakim. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang dikaji dan diteliti yaitu; berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama hukum pembuktian dimaksud sebagai suatu rangkaian peraturan tata tertib yang harus diindahkan dalam melangsungkan pertarungan di muka hakim, antara kedua belah pihak yang sedang mencari keadilan. Barang bukti merupakan sarana penunjang guna memberikan kepercayaan oleh hakim dalam sebuah persidangan, barang bukti yang merupakan sarana memperkuat keyakinan hakim dalam memutus suatu perkara dalam persidangan memiliki aturan tersendiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dimana telah di jelaskan di atas. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa barang bukti memiliki klasifikasinya tersendiri di dalam hukum positif. Kedua Seorang hakim wajib memiliki kekuasaan yg di tetapkan dalam kompetensi yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang kekuasaan Kehakiman sebagai mana yang telah di atur dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Artinya jika terdapat kekosongan aturan hukum atau aturannya tidak jelas, maka untuk mengatasinya seorang hakim harus memiliki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum (recht vinding).
Kata Kunci : Pembuktian, Barang Bukti dan Kekuasaan Hakim.