Abstract:
Tujuan dari Penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pemidanaan terhadap Pelaku
tindak pidana persetubuhan anak secara berlanjut dalam Putusan Nomor :
97/PID.SUS/2015/PT.PBR. Untuk mengetahui pertimbagan hakim terhadap sanksi
pidana persetubuhan anak yang dilakukan secara berlanjut dalam putusan Nomor :
97/PID.SUS/2015/ PT.PBR.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dilakukan dengan cara melakukan
analisis terhadap berbagai bahan hukum yang terkumpul baik bahan hukum primer, sekunder
dan atau tersier dengan melalui pendekatan antara lain pendekatan historis, pendekatan
menurut peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pemidanaan terhadap Pelaku
tindak pidana persetubuhan anak secara berlanjut adalah menurut Pasal 64 Kitab UndangUndang Hukum Pidana karena terdakwa telah melakukan Concursus yaitu berupa perbuatan
berlanjut maka yang seharusnya diterapkan terhadap terdakwa adalah pidana pokok yang
paling berat karena terdapat perbuatan berlanjut (Voorgezette handeling), maka dengan
demikian seharusnya hakim menjatuhkan pidana maksimum yaitu 15 (lima belas) tahun dan
denda terhadap terdakwa.
Putusan Sanksi Pidana Persetubuhan Anak Yang Dilakukan Secara Berlanjut Dalam Putusan
Nomor : 97/PID.SUS/2015/PT.PBR adalah No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk memutus perkara
ini dengan mempertimbangkan alat-alat bukti serta barang bukti yang diajukan, unsur-unsur
Pasal 81 ayat (2) yang dipenuhi oleh terdakwa, serta hal-hal yang meringankan dan
memberatkan terdakwa.
Kata Kunci : Sanksi Pidana Persetubuhan Anak, Studi Putusan No: 97/ PID.SUS
/2015/PT. PBR