Abstract:
HR NOOR , MUHAMMAD, 2022 kedudukan kreditor separatis pemegang jaminan kebendaan dalam kepalitan.Program Magister ilmu , Fakultas Hukum ,Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat PembimbingUtama:Prof.Dr.AbdulHalimBarakatullah.S.Ag.S.H.,M.Humdan Pembimbing Pendamping : Dr. H. Rachmadi Usman, S.H.,M.H 127 Halaman
ABSTRAK
Kata kuncinya : Hak Tanggungan , Kepailitan
Dalam menjalankan aktifitasnya, perusahaan membutuhkan modal kerja, Pinjaman tersebut diperoleh, setelah perusahaan (debitor) melakukan perjanjian utang piutang atau perjanjian pinjam meminjam uang dengan pihak lain (kreditor). Pinjaman yang diperoleh debitur dari kreditur dapat berupa, kredit dari bank, kredit dari perusahaan selain bank, atau pinjaman dari orang perorangan. usaha yang dijalankan oleh debitur untuk meminimalisir resiko apabila debitor wanprestasi, maka dibutuhkan suatu jaminan tambahan ( accesoir ) salah satunya adalah Hak Tanggungan termasuk dalam kreditor separatis dimana memiliki hak untuk diutamakan dari kreditor lainnya, Ketidakmampuan debitur dalam membayar utang-utangnya (insolven), dapat mengakibatkan debitur terancam pailit yang berdampak pada dilikuidasinya harta kekayaan debitur. Jika pelunasan utang tersebut melewati jangka waktu yang diperjanjikan maka akan menimbulkan suatu permasalahan, ditambah lagi ketika suatu perusahaan tersebut sebagai debitur memiliki lebih dari satu kreditur yang menuntut pelunasan pembayaran utang. Maka hal ini akan menimbulkan upaya dari kreditor untuk mengajukan permohonan pailit terhadap debitur tersebut sebagai salah satu solusi untuk menyelesaikan pelunasan utang piutang oleh debitor, Adapun permasalah yang diangkat dalam penelitian ini ialah terkait pengaturan eksekusi Hak Tanggungan dan kedudukan kreditor separatis apabila debitor pailit, metode penelitian yang digunakan adalah metode normatip, berdasarkan hasil penelitian , eksekusi objek hak tanggungan yang dimiliki kreditor separatis dapat dilakukan dengan cara melakukan pelengan umum sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun mengacu pada Hukum Kepailitan eksekusi di tangguhkan selama 90 hari , kedudukan kreditor separatis dengan adanya penangguhan eksekusi menjadi sejajar dengan kreditor lainnya.