Abstract:
Persetujuan Tindakan Kedokteran atau informed consent merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh dokter sebelum melakukan tindakan medis. Pelaksanaan Persetujuan Tindakan Kedokteran ini akan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang dikenal dengan Perjanjian Terapeutik. Informed consent yang kurang adekuat atau tidak sesuai dengan prosedur dapat menimbulkan komplain dan atau klaim baik dari pasien maupun keluarga serta dapat menimbulkan masalah hukum bagi dokter. Tindakan medis kedokteran gigi merupakan tindakan resiko tinggi dan invasif yang dapat dilakukan di praktik mandiri. Semua tindakan resiko tinggi dan invasif harus mendapat persetujuan tindakan kedokteran oleh pasien. Persetujuan tindakan kedokteran untuk tindakan dengan resiko tinggi diatur dalam peraturan Menteri kesehatan dan harus dilakukan secara tertulis. Fenomena yang terjadi saat ini adalah dokter gigi yang melakukan praktik mandiri hanya melakukan persetujuan tindakan kedokteran secara lisan, tanpa memperhatikan tindakan kedokteran gigi yang dilakukan merupakan tindakan kedokteran gigi resiko tinggi atau tidak.Persetujuan tindakan kedokteran ini akan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang dikenal dengan Perjanjian Terapeutik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran pada praktik mandiri Dokter Gigi di Wilayah Kota Banjarmasin dihubungkan dengan pengetahuan dokter gigi tentang persetujuan tindakan kedokteran dan pengawasan dari instansi terkait dan menganalisis pertanggungjawaban dokter gigi dalam melakukan tindakan kedokteran invasif atau resiko tinggi hanya dengan persetujuan tindakan kedokteran secara lisan.