Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum terhadap perlindungan pengungsi anak menurut hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang melibatkan studi bahan pustaka atau data sekunder. Sifat penelitian ini adalah preskriptif dan terapan yakni memiliki analisis terhadap aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan tujuan, norma, asas, maupun sikap tindak hukum dan melakukan penetapan terhadap prosedur serta tata cara untuk meraih tujuan hukum yang ditetapkan.
Berdasarkan hasil penelitian ini, yaitu: Pertama, hukum internasional telah menjamin hak bagi para pencari suaka, termasuk hak untuk memperoleh status pengungsi. Hukum internasional telah mengatur tahapan-tahapan bagi para pencari suaka dalam rangka memperoleh status pengungsi. Hak-hak pengungsi dijamin oleh hukum internasional sehingga tetap memiliki hak-hak yang dipunyai manusia secara umum. Pengungsi tetap dipandang sebagai manusia dalam hukum internasional sehingga hak sebagai manusia tidak hilang ketika menjadi pengungsi. Kedua, hukum internasional menjamin hak pengungsi anak, sebagaimana hak yang dimiliki anak-anak secara umum. Namun, Konvensi Hak Anak memiliki isi-isi yang mengundang beragam interpretasi sehingga berpotensi memunculkan berbagai penerapan yang berbeda antar negara peserta konvensi yang satu dengan negara lainnya. Hal ini berpotensi menyebabkan penegakkan hak bagi pengungsi anak akan diimplementasikan secara berbeda-beda.
Kata kunci: Pengungsi, Hukum Internasional, pengungsi anak.