Abstract:
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pemberian vaksin kosong yang dilakukan oleh tenaga kesehatan merupakan perbuatan melawan hukum dan apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penerima vaksin terhadap pemberian vaksin kosong. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitan hukum normatif, yang dimana penelitian kepustakaan (library research) ini bersumber dari 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dam bahan hukum tersier.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Bahwa perbuatan yang dilakukan tenaga kesehatan dapat dikatakan perbuatan melawan hukum, karena memenuhi unsur-unsurnya, yaitu adanya suatu perbutan, perbuatan tersebut melanggar hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian bagi korban, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Kedua, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penerima vaksin yaitu dapat meminta pertanggungjawaban kepada tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian bersama-sama dengan penanggung jawab pelayanan vaksinasi COVID-19. Bentuk pertanggungjawabannya berupa meminta vaksinasi kembali, dan apabila vaksin kosong menimbulkan emboli udara, maka penerima vaksin dapat meminta ganti rugi kompensasi kepada tenaga kesehatan bersama-sama dengan penanggung jawab pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Pertanggungjawaban dan ganti rugi tersebut dapat dilakukan melalui mediasi terlebih dahulu.