Abstract:
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui apakah penegakkan hukum dapat dilakukan oleh Satpol PP yang berstatus honorer berdasarkan “Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satpol Polisi Pamong Praja”. Kemudian mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan teknis ketika PNS Satpol PP dan Non PNS Satpol PP menegakkan hukum (PERDA).
Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif, strategi yang digunakan dengan mengumpulkan informasi dan memecah bahan-bahan yang sah sebagai bahan pustaka dan buku tulis, atau sekedar informasi pilihan.
?Adapun hasil penilitian ini yaitu: Pertama,“Penegakan Perda hanya bisa dilakukan oleh Satpol PP yang telah memenuhi persyaratan menjadi PPNS serta pada penegakkan PERDA hanya dapat dilakukan oleh Pol PP yang memenuhi kualifikasi, yaitu Satpol PP menjadi PPNS yang bisa melakukan penegakan perda, sedangkan Satpol PP yang berstatus tenaga honorer atau Non-PNS tidak bisa melakukan penegakan Perda, karena statusnya hanya membantu PPNS Pol PP dan PPNS”Kedua, “Penegakan hukum yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja secara teknis dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), terdiri atas melakukan pengarahan dan pelatihan kepada rakyat dan badan hukum yang melanggar perda, melakukan penertiban non yustisial. aplikasi tugas penegakan hukum secara teknis dilaksankan melalui preemtif, preventif, persuasif dan represif secara humanis pada warga tanpa pandang bulu”