Abstract:
ISNANTA RENALDI 2022. “ Pencurian Data dan Informasi Pribadi Secara Online Untuk Diperjualbelikan Dalam Persfektif Kebijakan Kriminal”. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. PembimbingUtama : Dr. AHMAD SYAUFI, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping : Dr. IFRANI, S.H., M.H. 105 Halaman.
ABSTRAK
Tujuan daripada penelitian di dalam tesis ini tidak untuk menganalisa bentuk ketentuan hukum yang mengatur tentang pencurian data pribadi dan informasi pribadi secara online yang di salahgunakan dan untuk menganalisa bentuk kebijakan kriminal terhadap pencurian data pribadi dan informasi pribadi secara online yang di salahgunakan. Penelitian ini pada dasarnya adalah kerangka penelitian hukum normatif, caranya yaitu dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencurian data pribadi dan informasi pribadi secara online yang di salahgunakan selanjutnya melakukan analisis secara kualitatif.
Dari hasil penelitian ini memperlihatkan sesungguhnya yaitu, bahwa: Pertama mengenai konsekuensi pencurian data pribadi dan informasi pribadi secara online yang di salahgunakan, dalam pengaturannya yang mana modus operandi pelaku memenuhi unsur subjektif dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum. Adapun unsur objektif pelaku pencurian data pribadi secara online dengan sengaja atau melawan hukum mengakses /memindahkan /mentransfer /manipulasi /penciptaan informasi elektronik /dokumen elekronik atau data pribadi orang lain dengan tujuan memproleh informasi elektronik atau dokumen elektronik untuk di salahgunakan kepada orang yang tidak berhak yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Sehingga dapat dikenakan terhadap pelaku pencurian data pribadi secara online di dalam peraturan perundang-undangan dalam ketentuan Pasal 30 Ayat (1), (2), (3), Pasal 32 Ayat (2), Pasal 35, Pasal 36 Undang-Undang Repubilik Indonesia Indonesia No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Kebijakan Kriminal dalam hukum pidana terhadap pengaturan pencurian data pribadi sebagai penyalahgunaan teknologi komunikasi dan informasi pengaturan tentang kejahatan pencurian data pribadi tidak diatur dalam berbagai hukum positif di Indonesia, baik dalam undang-undang yang dan mengatur tentang pencurian biasa dalam KUHP dan cyber law seperti UU ITE. Dengan belum diaturnya kejelasan tentang penyalahgunaan terhdap data pribadi maka hal tersebut akan berpengaruh kepada kebijakan aplikasi dan eksekusinyaPengaturan perbuatan pencurian data pribadi peremusan tindak pidana pencurian data pribadi sebagai penyalahgunaan teknologi komunikasi dan informasi di masa yang akan datang dapat ditemukan dalam RUU KUHP 2019 dan RUU Perlindungan Data Pribadi 2020. Namun perlu dilakukan pengkajian ulang dalam RUU KUHP dan RUU Perlindungan Data Pribadi dikarenakan masih tidak ada pengaturan tentang pencurian data identitas diri agar kedepanya tidak ada lagi kekosongan hukum.
Kata Kunci: Data Pribadi, Pencurian, Online, Diperjualbelikan