Abstract:
Kewenangan diibaratkan sebagai penentu, apabila kewenangan yang diambil sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat dan kelembagaan maka keputusan yang dibuat akan membawa hasil yang memuaskan, sedangkan kewenangan yang diambil tanpa melihat secara keseluruhan keberadaan masyarakat dan kelembagaan yang ada, kewenangan tersebut hanya akan menjadi sesuatu yang sia-sia. Oleh karena itu bagaimana kewenangan itu dapat betul-betul dimanfaatkan salah satunya adalah siapa yang menjadi pemegang kewenangan itu.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pemerintah Desa dalam kewenangannya untuk peningkatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu. Teknik analisa data yang di pakai adalah deskriptif kualitatif sesuai dengan data dan fakta dilapangan, dimaksudkan untuk mengkaji secara menyeluruh permasalahan penelitian.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kewenangan Pemerintah Desa dalam upaya peningkatan BUMDes Desa Sebamban Lama Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu sudah baik karena kewenangan Pemerintah Desa Sebamban Lama sudah terlaksana, seperti terjalannya Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pemerintah Desa yang sesuai dalam memberikan kewenangannya ke BUMDes, hubungan serta alur koordinasi antara Pemerintah Desa dengan pengelola BUMDes berjalan dengan baik, dan Pemerintah Desa memberikan pembinaan serta pemberdayaan. Meskipun dalam pelaksanaannya ada beberapa kendala yang terjadi tetapi Pemerintah Desa Sebamban Lama sendiri berusaha untuk mengatasi hal tersebut dengan cara evaluasi dari kekurangan upaya peningkatan BUMDes dengan melibatkan masyarakat di dalamnya. Masyarakat serta Desa dapat merasakan manfaat dari kewenangan tersebut seperti hubungan kerjasama atau relasi dengan perusahaan yang terkait dengan BUMDes dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan.
Kata Kunci: Kewenangan, Pemerintah Desa, Peningkatan dan BUMDes.