Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini untuk mengetahui keberadaan lembaga musyawarah sebelum dan sesudah adanya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan untuk mengetahui kaitan antara asas kesepakatan dengan musyawarah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif, bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Sifat dari penelitian ini bersifat preskriptif.
Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Sebelum adanya UU 11/2020, musyawarah dilaksanakan pada tahapan perencanaan untuk menyepakati lokasi rencana pembangunan, pada tahap pelaksanaan musyawarah dilakukan untuk menyepakati bentuk dan/atau besarnya nilai ganti kerugian. Penilaian terhadap ganti kerugian dilakukan oleh penilai yang mana hasil dari penilai tersebut dijadikan dasar dalam musyawarah untuk menyepakati bentuk dan/atau besarnya ganti rugi. Namun pada Perpres 71/2012 sebagai aturan pelaksana dari UU 2/2012 ada ketidaksesuaian dengan UU 2/2012 yang mana pada Perpres 71/2012 menyatakan musyawarah dilakukan hanya untuk menyepakati lokasi rencana pembangunan dan bentuk ganti rugi. Kemudian setelah di sahkannya UU 11/2020 yang mengubah beberapa pasal terhadap UU 2/2012 menyatakan bahwa musyawarah dilakukan hanya untuk menentukan lokasi rencana pembangunan dan bentuk ganti rugi, sedangkan untuk besarnya nilai ganti rugi bersifat final dan mengikat berdasarkan hasil penilaian dari penilai. Kedua, Asas kesepakatan mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan musyawarah, karena musyawarah merupakan jalan tengah dalam mengambil keputusan, terutama menyangkut kepentingan orang banyak. Karena dalam musyawarah ini semua pihak yang terlibat mempunyai kedudukan yang sederajat, serta adanya saling dengar serta menerima pendapat , terlebih dalam pengadaan tanah ini musyawarah sangat perlu dilakukan terutama untuk mencapai kesepakatan terhadap besarnya ganti rugi.
Kata Kunci : Musyawarah, Pengadaan Tanah, Kesepakatan.