Abstract:
ABSTRAK
Ginung Pratidina Kusuma Ningrum, 2022. Implementasi Pemenuhan Hak Pendidikan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Martapura. Skripsi program studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial FKIP Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing (I) Harpani Matnuh, Pembimbing (II) Muhammad Elmy.
Kata kunci : Pendidikan, Anak, LPKA
Anak adalah subjek yang masih dalam tahap pencarian jati diri, kadang mudah terpengaruh dengan situasi dan kondisi lingkungan di sekitarnya. Sehingga apabila lingkungan tempat anak berada tersebut buruk, dapat terpengaruh pada tindakan yang dapat melanggar hukum. Tidak sedikit tindakan tersebut akhirnya menyeret mereka berurusan dengan aparat penegak hukum. Kedudukan Lembaga Pembinaan Khusus Anak menjadi tempat yang terbaik dalam mewujudkan kembalinya pribadi anak yang lebih baik dan bertanggung jawab terhadap kehidupannya dimasa depan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data penelitian menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan berdasarkan pedoman perlakuan anak dalam proses pemasyarakatan di LPKA (1) pelaksanaan pemenuhan hak pendidikan anak di LPKA Kelas I Martapura sudah berjalan dengan baik dibuktikan dengan diberikannya pendidikan, pembinaan kepribadian dan keterampilan (2) faktor pendukung pelaksanaan pendidikan anak di LPKA dalam hal ini melakukan kerjasama dengan dinas pemerintah dan swasta serta sarana prasarana telah mendukung untuk kebutuhan pendidikan anak di LPKA sedangkan faktor penghambat adalah pelatihan dan bimbingan yang diberikan kepada petugas pembinaan jarang dilakukan LPKA, serta kesadaran dari orang tua maupun anak untuk melanjutkan pendidikan setelah masa pidana berakhir di LPKA dirasa masih rendah (3) upaya yang dilakukan untuk pemenuhan pendidikan anak di LPKA yaitu jaminan terhadap pendidikan sekolah anak setelah masa pidana di LPKA berakhir telah dijamin oleh pihak LPKA tetap melakukan koordinasi dengan orang tua anak maupun sekolah tujuan anak selanjutnya agar tetap melanjutkan jenjang pendidikan yang sudah ditempuh di LPKA sebelumnya.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disarankan agar instansi LPKA Kelas I Martapura agar memberikan pelatihan dan bimbingan bagi petugas LPKA secara rutin dan bagi orang tua anak agar selalu mendukung pendidikan anak selanjutnya ketika anak telah menyelesaikan masa pidana nya di LPKA, agar pendidikan yang dijalankan sebelumnya anak dapat terselesaikan dengan baik bagi masa depan anak.