Abstract:
Abstrak
Hukum mempunyai peranan yang berarti dalam setiap bidang kehidupan, hukum sebaga salah satu pedoman yang mengatur cara bertingkah laku manusia terhadap sesama manusia, dan Indonesia sebagai negara hukum, maka setiap bidang kehidupan di Indonesia memiliki aturan hukum masing-masing yang dipatuhi. Korupsi sudah biasa terjadi di Indonesia, bukan sesuatu yang jarang didengar. Korupsi di Indonesia yang semakin banyak menjadikannya sebagai kejahatan luar biasa, korupsi secara tidak langsung menghancurkan seluruh aspek kehidupan di suatu negara baik perekonomian, sosial budaya, moral dan politik karena semua mendapatkan imbasnya. Indonesia sebenarnya sudah memiliki aturan hukum yang mengatur tentang Korupsi sejak tahun 1971 tetapi peraturan ini sudah lama tidak dipakai karena perkembangan tidak mengikuti perkembagan jama, yang mana cara-cara korupsi yang dilakukan di jaman ini belum diatur. Maka dari itu terbitlah UU Tindak Pidana Korupsi terbaru yang direvisi untuk menyesuaikan perkembangan zaman. UU ini diharapkan dapat memberantas dan mencegah terjadinya tindakan korupsi yang sebelumnya.
Setelah dilakukan penelitian maka menunjukan hasil: Pertama, surat dakwaan dapat diganti jika ada inisiatif dari penuntut umum permintaan dari hakim. Adanya penggantian itu harus berdasarakan syarat-syarat yang ditentukan. Dalam KUHAP prosedur ini sangat mudah. Kedua, Tujuan diubahnya surat dakwaan ini karena menghindari surat dakwaan dibatalkan secara hukum sebelum pemeriksaan. Dalam hal ini hakim memiliki batasan tertentu untuk menentukan suatu surat dakwaan dapat dibatalkan atau tidak.