Abstract:
UMKM adalah usaha yang banyak ditemukan di Indonesia. IAI telah mengesahkan SAK EMKM dan berjalan efektif mulai 1 Januari 2018. Dengan timbulnya SAK EMKM maka harapnya pelaku UMKM dapat membuat laporan keuangan usaha mereka dan bisa membantu UMKM untuk meperlebar akses permodalan serta pembiayaan dari industri perbankan. Butik Al Habibah adalah UMKM termasuk klasifikasi usaha mikro. Proses pencatatan akuntansi butik Al Habibah hanya melakukan pencatatan transaksi pengeluaran. Pendapatan usaha, kegiatan operasional juga tidak dicatat. Hal ini menyebabkan manajemen butik ini tidak akurat dalam menentukan keuntungan. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menggunakan SAK EMKM sebagai landasan pembuatan laporan keuangan bagi UMKM. Teknik upaya penelitian ini sangat mengandalkan data kuantitatif. Dalam proyek studi ini, dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan data, dan proses analisis data meliputi pengumpulan data, pengolahan dan analisis data yang diperoleh, dan menghasilkan kesimpulan dari data yang dikumpulkan. Hasil pencatatan laporan keuangan dengan menggunakan SAK EMKM maka disajikan dalam bentuk laporan posisi keuangan dengan jumlah aset, kewajiban, dan modal sebesar Rp. 1.216.191.083, laporan laba rugi dengan total Rp. 1.861.083, dan catatan laporan keuangan.