Abstract:
PERJANJIAN PINJAM NAMA DALAM KREDIT PERBANKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN
Irma Agustina
ABSTRAK
Perjanjian pinjam nama ini masuk ke dalam perjanjian khusus atau sering disebut perjanjian inominaat. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum yang terjadi diantara para pihak yang melakukan suatu perjanjian tersebut serta bagaimana pertanggung jawaban para pihak ketika melakukan suatu wanprestasi. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Berdasarkan temuan penelitian diketahui bahwa tidak adanya pengaturan secara khusus mengenai perjanjian pinjam nama yang diatur dalam undang-undang (KUHPerdata) namun di dalam perjanjian pinjam nama ini terdapan unsur pinjam-meminjam yang termasuk di dalam pasal 1754 KUHPerdata. Selama para pihak bisa menjalankan perjanjian dengan baik sesuai ketentuan Undang-Undang tentang sahnya perjanjian perjanjian tersebut sah di mata hukum, namun apabila terjadi wanprestasi maka pihak pemberi namalah yang akan bertanggung jawab atas kelalaian yang dibuat oleh pihak peminjam nama.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : pertama, hubungan hukum yang terjadi diantara pihak yang menjadi kreditur dan pihak ke 3 yang menjadi pihak peminjam nama memiliki hubungan pinjam-meminjam yang tercantum di dalam pasal 1754 KUHPerdata dan merupakan perjanjian yang dibuat tersendiri atas dasar kepentingan pihak yang bersangkutan saja, tetapi hubungan hukum yang terjadi antara pihak pemberi nama atau debitur dengan pihak bank atau kreditur merupakan hubungan perjanjian kontrak. Kedua, mengenai pertanggung jawaban yang terjadi apabila salah satu pihak melakukan suatu wanprestasi akan mendapatkan sanksi atau denda yang harus di bayarkan oleh pihak debitur, dengan kata lain debitur mengalami kerugian akibat kelalaian pihak ke 3 dalam menjalankan kewajibannya.
Kata kunci : Perjanjian pinjam nama, Kredit Perbankan, Hukum perjanjian.