Abstract:
Abstrak
Syarat formil dan materiil ini diatur dalam Pasal 143 KUHAP, yang dapat dasarnya harus menggambarkan secara komprensif siapa terdakwa dan bagaimana dia melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya. Namun yang menjadi persoalan adalah ketika saksi-saksi yang terdapat berkas awal penyidikan sebagai pendukung untuk membuat terang tindak pidana tersebut dalam beberapa praktek nya tidak senua atau ada beberapa yang ditinggal dalam surat dakwaan nama saksinya. Hal ini menjadi polemik dan dapat saja menjadi sasaran atau objek yang empuk bagi pihak-pihak yang ingin melakukan kritik terhadap isi surat dakwaan yang dibuat penuntut umum.
Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat setidaknya dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, Karakteristik jasa titip jual beli online sendiri, penjual dan pembeli tidak hanya berbeda kota, tetapi juga berbeda negara dikarenakan jasa titip beli pada umumnya memang menawarkan produk-produk yang berasal dari luar negeri untuk di titip belikan. Jasa titip beli online ini sifatnya borderless sesuai dengan sifat transaksi elektronik itu sendiri. Pihak penjual dan pembeli dapat melakukan jasa titip beli online dimana saja dan kapan saja tanpa harus bertatap muka, hanya dengan bermodalkan gadget dan internet, semua produk yang ada di berbagai kota hingga di berbagai negara dapat di titip belikan. Namun, pada aturan hukumnya antara transaksi elektronik dan perjanjian jual beli konvensional tidak berbeda hanyar saja media yang digunakan dalam transaksi elektronik adalah menggunakan media internet sedangkan jual beli konvensional tidak. Kedua, Tidak ada konsekwensi hukum terhadap surat dakwaan yang tidak memuat semua nama saksi yang terdapat dalam berkas perkara. Hal ini disebabkan penuntut umum mempunyai tugas untuk membuktikan surat dakwaan nya di persidangan, sehingga dapat memilah dan memilih saksi nama saja yang dapat benar-benar membukti perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa. Hal ini dilakukan karena berkaitan dengan jangka waktu persidangan yang mempunyai batasan (limit) sebagai implemetasi asas peradilan
Kata Kunci : Surat Dakwaan, Saksi, Penyidikan