Abstract:
PEMAAFAN KELUARGA KORBAN DALAM TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KEMATIAN DALAM PERSPEKTIF ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Fajra Abdilah
ABSTRAK
Buat mengenali apakah pemaafan oleh pihak keluarga bisa menghapus pidana bagi hukum positif dikala ini. Buat mengenali gimana perumusan kebijakan hukum pidana yang hendak tiba terhadap pemaafan keluarga ataupun korban selaku alibi penghapus pidana. Bersumber pada Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Kemudian Lintas serta Angkutan Jalur, mengatakan musibah kemudian lintas merupakan sesuatu peristiwa di jalur yang tidak diprediksi serta tidak disengaja yang mengaitkan kendaraan dengan ataupun tanpa pengguna jalur lain yang menyebabkan korban manusia serta/ ataupun kerugian harta barang. Pada dasarnya tiap pelakon tindak pidana, yang sudah penuhi persyaratan obyektif serta subyektif, hendak mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di muka hukum. Dalam mempertanggung jawabkan tindakannya tersebut, pelakon cuma berhadapan dengan negeri( polisi, jaksa, serta aparat penegak hukum yang lain), sebaliknya korban tindak pidana ataupun keluarga korban cuma jadi saksi. Peranan korban ataupun keluarga korban tidak dapat memastikan ataupun pengaruhi sanksi hukum yang hendak dijatuhkan. Tata cara penyusunan yang dipergunakan dalam riset ini merupakan Tata cara Riset Hukum Normatif ataupun riset kepustakaan, yang dicoba dengan metode mempelajari serta memakai bahan hukum ialah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Hasil riset ini membuktikan kalau Pertama: Di Indonesia sendiri belum mengendalikan secara jelas tentang pemaafan oleh pihak keluarga korban bisa menghapus pidana, hendak namun dalam RUU KUHP sendiri telah mengendalikan tentang perihal tersebut. Tetapi di area warga Indonesia pada dikala ini lebih menuju ke hukum adat selaku hukum positif buat menciptakan jalur keluar sesuatu tindak pidana saat sebelum permasalahan jatuh ke majelis hukum. Perihal ini jadi fasilitas mediasi buat pelakon serta korban ataupun keluarga korban sehingga memperoleh hasil terbaik tanpa merugikan kedua belah pihak. Kedua: Perumusan pemaafan oleh korban ataupun keluarga korban terhadap pelakon tindak pidana dalam RUU KUHP cuma selaku pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis kepada pelakon tindak pidana. Perumusan kebijakan hukum pidana kepada permasalahan di masa mendatang ialah lebih mencermati secara tegas faktor- faktor yang menempel pada korban ataupun keluarga korban serta pelakon pidana sehingga bisa diikutsertakan selaku syarat- syarat penjatuhan vonis pemaafan untuk hakim. Memastikan kualifikasi tindak pidana secara khusus yang bisa diberikan pemaafan sehingga menjauhi permasalahan ketidakadilan untuk korban ataupun keluarga korban serta pelakon pidana. Perihal ini pasti sangat diperlukan oleh warga dikala ini karna hukum sudah hadapi pergantian dari waktu ke waktu sehingga keadilan untuk korban serta ataupun keluarga korban apalagi pelakon tindak pidana bisa terwujud serta tidak terdapat pihak yang merasa dirugikan.
Kata Kunci: Keluarga, Korban, Musibah, Perspektif