Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini Untuk mengetahui kategori rekaman gossip yang dapat dijadikan bukti pencemaran nama baikUntuk mengetahui akibat hukum ketika pihak yang direkam menganggap pembicaraan dia bersifat prifasi atau bukan gosip
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum Normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian dibandingkan dan ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menghasilkan bahwa : Pertama Kategori Rekaman Gossip yang dapat dijadikan Bukti Pencemaran Nama Baik adalah rekaman memenuhi unsur objektif yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Elektronik, yaitu melakukan perbuatan mendistribusikan, mentranmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang membuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Delik dalam Pasal 27 ayat (3) tersebut merupakan delik aduan. Jadi kategori rekaman gossip yang dapat dijadikan pencemaran nama baik mengandung unsure penghinaan, pencemaran nama baik, dan atau berita gossip tersebut tidak terbukti dengan kenyataan. Kedua, Dalam konsep privasi, maka ijin dari orang yang direkam menjadi faktor kunci sebagai legitimasi untuk melakukan tindakan perekaman. Sedangkan pada konsep hak cipta, legitimasi kepemilikan dari rekaman tersebut ditentukan oleh undang-undang (numerous clausus). Penjelasan di atas menunjukkan bahwa konsep perekaman tanpa ijin memiliki dimensi hukum yang kompleks, sehingga tidak hanya sebatas pada masalah tanpa ijin semata, tetapi ada juga konsep kepemilikan di dalamnya.
Kata Kunci : Rekaman gosip, Bukti, Pencemaran nama baik