Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam pencegahan tindak pidana korupsi merugikan keuagan negara serta hambatan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, sifat penelitian deskriptif, dengan cara mengumpulkan data melalui wawancara. Kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dan ditarik kesimpulan dalam bentuk narasi.
Menurut hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, penegakan hukum tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan hampir sama dengan penegakan hukum tindak pidana umumnya perbedaannya pada tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara jaksa bisa menjadi penyidik dan ada kerugian keuangan negara yang harus dibuktikan. Kedua, upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam pencegahan tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara antara lain program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, dan sosialisasi dengan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan TP4D yang bertugas mengawal proyek strategis pemerintah. Hambatan dalam pelaksanaannya adalah kurangnya anggaran, jumlah permohonan pengawalan dan pengawalan tidak sebanding, SDM tidak mencukupi, TP4D berpotensi dijadikan bumper oleh pemohon, kurangnya transparansi dan data yang diberikan oleh pemohon.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Kejaksaan, Tindak Pidana Korupsi