Abstract:
Kata Kunci : Peredaran, Kosmetik, Ilegal, Bahan Kimia Berbahaya
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya peredaran dan penggunaan kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya di Banjarmasin dan Untuk mengetahui upaya hukum apa yang dapat dilakukan masyarakat terhadap beredarnya produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di Kota Banjarmasin.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Faktor-faktor penyebab terjadinya peredaran dan penggunaan kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya di Banjarmasin yaitu Faktor dari pelaku kejahatan (Kurangnya pengetahuan pelaku kejahatan (penjual), Pelaku Membuat Iklan Menarik, Pelaku melarikan diri dan lihai menghilangkan barang bukti, Adanya hak-hak istimewa, Adanya Keuntungan. Faktor dari korban kejahatan (Kurangnya Pengetahuan korban, Korban ingin hasil cepat serta murah, Kurangnya Pengetahuan Korban tentang efek Negatif Kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya, Korban kejahatan enggan melaporkan, Korban memiliki hubungan pertemana, Korban enggan menjadi saksi, Korban mungkin diancam oleh pelaku kejahatan, Korban mungkin terlibat di dalam kejahatan tersebut, Kurangnya kepercayaan korban kepada aparat penegak hukum. Faktor dari penegak hukum yaitu (Dari Pihak BBPOM Banjarmasin yaitu Kurangnya penegakan hukum, Sarana yang tersedia kurang memadai, sedangkan dari Pihak kepolisian yaitu Tidak adanya laporan dari masyarakat, Kurangnya bukti, Ternyata bukan merupakan tindak pidana, Kurangnya Sumber Daya Manusia). Faktor dari masyarakat (Kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat , Kurangnya peran serta masyarakat, Takut kepada pelaku kejahatan, Takut dianggap terlibat dalam kejahatan). Kedua, Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap beredarnya produk kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya di Kota Banjarmasin yaitu upaya preventif yaitu menarik Peredaran Kosmetik ilegal/mengandung bahan kimia berbahaya, Meningkatkan peran serta masyarakat, Berkoordinasi dengan lembaga terkait, Mengajukan Anggaran
untuk peningkatan Sarana dan Prasarana Pengawasan, Meningkatkan Pengawasan, Meningkatkan Pemeriksaan, Peningkatan SDM, Penyuluhan dan Sosialisasi, dan meningkatkan Peringatan Publik (Public Warning) kepada masyarakat dan upaya refresif yaitu penegakan hukum kepada Penjual Kosmetik.