Abstract:
Tujuan dari penelitian ini mengetahui efesien penggunaan nama Warkopi dalam Hak Merk Warkop DKI dan untuk mengetahui bentuk penyelesaian Kasus Warkop DKI terhadap Warkopi berdasar UU Nomor 20 Taahun 2016 Tentang Merk dan Indikasi Gegorafis. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ialah metode penelitian hukum normatif dengan merujuk pada Undang-undang yang bersangkutan.
Hasil yang ditemukan melalui penelitian ini yaitu bahwa, Pertama: Penggunaan merk Warkopi tersebut termasuk pelanggaran hak merk. Namun tidak diatur dengan jelas didalam Undang-undang No. 20 Tahun 2016. Akan tetapi didalam Pasal 4, jika dikaitkan dengan sistem merk di Indonesia, maka pelanggaran hak merk ini disebut dengan Passing Off. Adanya praktek Passing Off yang tidak diatur secara khusus pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, sehingga istilah Passing Off tidak ada di Undang-undang merk, melainkan menggunakan istilah pemboncengan merk. Kedua: Penyelesaian sengketa dalam merk di atur pada di perundangan-undangan diIndonesia, yaitu di UU MIG Pada Pasal 83 sampai dengan Pasaal 93, yang di atur bahwa penyelesaiian sengketa merk dapat di tempuh melalui 2 cara yaitu dengan melalui upaya penyelesaian di luar pengadilan dan dengan pengajuan gugatan pada Pengadilan Niaga.
Kata Kunci: Hak Merk, Pelanggaran, Penyelesaian