Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi adalah Untuk mengetahui tentang Kriteria putusan yang dianggap kurang pertimbangan (Onvoldoede Gemotiveerd) dan juga Untuk mengetahui
terkait Implikasi dari putusan yang dianggap kurang pertimbangan.
Penelitian ini memakai penelitian normatif, yaitu penelitian yang mendapat bahan- bahan hukum dengan cara menghimpun dan mengkaji bahan-bahan hukum yang berkenaan
dengan masalah yang dibahas.
Menurut hasil dari penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, Dalam UU Kekuasaan Kehakiman, pertimbangan hakim adalah pemirikan atau pendapat hakim dalam menjatuhkan putusan dengan menilik dengan hal-hal yang dapat meringankan atau memberatkan terdakwa. Putusan seorang hakim dapat dikualifikasikan (Onvoldoende Gemotiveerd) hukumnya jika putusan tersebut tidak di buat secara lengkap. Hakim dalam membuat pertimbangan hukum harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan dan penalaran atau fakta dalam persidangan agar mengasilkan suatu putusan yang refleksikan rasa keadilan dan kepastian.Kedua, Akibat hukum apabila terjadi suatu putusan yang dianggap kurang pertimbangan (Onvoldoende Gemotiveerd) , maka putusan seperti itu dapat dibatalkan pada tingkat kasasi untuk para pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan. Kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi. Apabila dalam sengketa peradilan tingkat pertama ada pihak yang tidak puas, maka dapat mengajukan banding kepengadilan tinggi dan apabila putusan dari pengadilan tingkat pertama dan putusan dari tingkat banding masih ada pihak yang tidak puas maka bisa menggunakan upaya hukum kasasi.Kasasi adalah upaya hukum biasa melawan judex facti bagi para pihak yang berperkara yang merasa tidak puas dan tidak dapat menerima terhadap putusan judex facti yang memeriksa perkara pada tingkat banding.
Kata Kunci : Putusan, Perspektif Hukum, Acara Perdata