Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk menganalisa dan mencari tahu adaatautidaknyaUndang-UndangmaupunaturanperundanganyangberkaitandengankewenanganPemerintahanDaerahkabupaten/kotaterkaitdenganpengendalian kegiatan pengelolaan perikanan di laut yang sering dilakukan olehpara nelayan serta kebijakan yang dapatdilakukan olehPemerintahan Daerahkabupaten/kota dalam menjaga serta melestarikan sumber daya alam yang ada dilautterkhususnyapadadaerahkewenangannya.Penelitianinimerupakanpenelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan undang-undang (statueapproach),dengansumberbahanhukumprimer,sekunder,dantersieryangdiperolahdaristudikepustakaan.
Hasildaripenelitianskripsiiniadalah:Pertama,PemerintahanDaerahkabupaten/kotadalamperaturanperundang-undangannomor23tahun2014tentangPemerintahanDaerahmemilikikewenangandalamhalperairanlautadalah dengan batasjarak sampai dengan 4 mil atau sama dengan 6.436 km diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan ke arah perairan kepulauan. Dalamperaturantersebutkewenanganpemerintahkabupaten/kotaterkaitdenganpengelolaanlautdanperikananhanyapadapenangkapanikandanperikananbudidaya selebihnya dikelola oleh pemerintah pusatdan Pemerintahan Daerahprovinsi.Kedua, salah satu penggunaan alatdan bahan yang digunakan paranelayanuntukmenangkapikandilauttidakmengandungbahanyangdapatmerusakekosistemlautsertalingkungannyayangmanaterterapadapasal8ayat
(1) peraturan peundang-undangan nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Untukpenggelolaanitusendiri,paranelayandiberikansuatupendidikandalammempelajari pembudidayaan ikan yang benar. Ketiga, terhadap kerusakan sumberdaya alam di laut yang terjadi akibat adanya pengelolaan dan cara penangkapanikan yang merusak ekosistem tersebut, maka dalam hal ini Pemerintahan Daerahmelakukansuatuupayapengrehabilitasianterhadapekosistemlaut.Pengrehabilitasian tersebut dilakukan dengan cara pengayaan sumber daya hayati,perbaikan habitat, perlindungan spesies biota laut agar tumbuh dan berkembangsecara alamisertaramahlingkungan.
Kata Kunci : pengelolaan ikan, pemberdayaan nelayan kecil, PemerintahanDaerahkabupaten/kota,rehabilitasi terhadapsumberdayaalamlaut.