Abstract:
ABSTRAK
Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui mengapa advokat dilarang menjamin kemenangan terhadap klien dalam penyelesaian sengketa dan juga bagaimana langkah hukum klien yang merasa dirugikan atas perbuatan advokat yang menjamin kemenangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Dilakukan dengan studi kepustakaan, untuk menjawab permasalahan yang ada dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan: Pertama, Advokat dilarang menjamin kemenangan terhadap klien karena itu bertentangan dengan asas kepatutan, hal itu tidak semestinya dilakukan seorang advokat yang memiliki gelar profesi yang mulia, dalam menjalankan profesinya harus mematuhi aturan kode etik agar martabat dan kehormatan profesi advokat tetap terjaga dengan menjunjung tinggi moralitas dan kejujuran serta mengutamakan keadilan bukan kemenangan.Kedua, Langkah hukum klien yang merasa dirugikan atas tindakan advokat yang menjamin kemenangan adalah mengadukan advokat tersebut ke Dewan Kehormatan Daerah setempat dimana advokat yang diadukan terdaftar sebagai anggota, atau ke Dewan Pimpinan Nasional dan bisa mengikuti prosedurnya sebagaiamna tercantum pada Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memeriksa dan Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia.
Kata Kunci : Advokat, Pelanggaran Kode Etik