Abstract:
Perusahaan alih daya membuka peluang perusahaan untuk memperkerjakan pekerja dalam sistem kontrak yang mana berakibat hak pensiun/jaminan hari tua hilang, selain itu dengan timbulnya sistem ini membuat terbatasnya hak-hak pekerja serta tidak terjaminnya hubungan kerja yang berkelanjutan, belum lagi dikarenakan hubungan kerja kontrak membuat fungsi pekerja menjadi. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui efektifitas sistem hubungan kerja alih daya dalam memenuhi hak-hak Pekerja.
Dalam penulisan tesis ini penulis menggunakan penelitian dengan jenis penelitian hukum normatif dan sifat penelitian yaitu preskriftip. Kemudian pada pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang (statute aprroach) dan tulisan ini akan mengkaji problem yang ada dalam Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari sudut pandang Critical Legal Studies (CLS). Bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder yang didapat dari studi kepustakaan. Pengolahan dan analisis bahan hukum dilakukan dengan diinventarisasi dan diidentifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama. Adanya peraturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sendiri merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan karena memiliki tujuan agar pekerja memperoleh perlindungan hukum yang sama dalam melaksanakan hubungan kerja yang berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu. Akan tetapi PKWT sendiri masih memberi dampak negatif bagi pekerja meski telah diatur dalam undang-undang, yaitu perusahaan/pengusaha bisa melakukan kontrak kerja melebihi batas waktu yang diatur undang-undang. Kedua. Karakteristik yang menjadi dasar dalam Hubungan Pekerja, Perusahaan Penyedia Jasa dan Perusahaan Pemberi Kerja, adalah terjadinya hubungan seitiga yang mana Perusahaan Penyedia jasa sebagai perusahaan Alih daya mencarikan tenaga kerja untuk dipekerjakan di Perusahaan pemberi kerja, sehingga dalam hal ini menyebabkan terbentuknya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.