Abstract:
ABSTRAK
Kata Kunci: Pidana anak, keterangan orangtua, keadilan restorative.
Tesis ini yang berjudul keterangan orang tua dari anak pelaku pada persidangan perkara pidana anak dalam perspektif keadilan restorative bertujuan untuk menganalisis urgensi hakim sebelum menjatuhkan putusan memberikan kesempatan kepada orang tua / wali / pendamping untuk mengemukakan hal yang bermanfaat bagi anak dan akibat hukum apabila hakim tidak memberikan kesempatan kepada orang tua untuk mengemukakan hal yang bermanfaat bagi anak. Metode yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Penelitian hukum dilakukan untuk mencari pemecahan atas isu hukum yang timbul, oleh karena itulah, penelitian hukum merupakan suatu penelitian di dalam kerangka know how di dalam hukum. Hasil yang dicapai adalah untuk memberikan preskripsi mengenai apa yang seyogyianya atas isu yang diajukan.
Hasil ditemukan bahwa Adanya ketentuan Pasal 60 ayat (1) UU SPPA adalah untuk memberikan hak kepada orang tua/wali dari anak pelaku untuk mengemukakan hal-hal yang bermanfaat bagi anak dalam rangka membantu anak yang sedang diperiksa oleh hakim karena telah melakukan perbuatan pidana. Tujuannya tidak lain hakim dalam menjatuhkan putusan dapat mempertimbangkan hal-hal meringankan bagi anak. Hal ini untuk melindungi anak agar anak seorang penjahan nantinya. Kesalahan dalam memberikan hukuman bagi anak akan menjadi rusak bagi kehidupan anak sepanjang hidupnya. Padahal anak masih diperlukan untuk masa depan. Proses akhir dari pengadilan adalah putusan Hakim. proses penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa. Pada pengadilan anak ada hal khusus menyangkut putusan hakim wajib mempertimbangkan laporan pembimbing kemasyarakatan. Selain itu juga Sebelum menjatuhkan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada orang tua/wali dan/atau pendamping untuk mengemukakan hal-hal yang bermanfaat bagi anak. Meskipun tidak merupakan suatu kewajiban hukum yang berdampak pada putusan hakim seperti laporan pembimbing kemasyarakatan tapi sangat penting bagi hakim sebelum memberikan putusan hukuman kepada anak.