Abstract:
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pemangkasan pejabatan eselon dalam struktur birokrasi kepegawaian dan implementasi kebijakannya Jenis penelitian hukum normatif yuridis dan bersifat Diskriptif Analisi, dengan tipe penelitian yang digunakan yaitu Yuridis Normatif. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Apataur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 390 Tahun 2019 Tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyerderhanaan Birokrasi sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Sebagai upaya mewujudkan aparatur sipil negara
(ASN) yang merupakan penggerak utama dari reformasi birokrasi, memerlukan penetapan ASN sebagai sebuah profesi yang mengelola dan mengembangkan dirinya serta mempertanggungjawabkan kinerjanya dalam prinsip merit manajemen berdasarkan keahlian dan kompetensinya. Pengembangan kompetensi dan keahlian menjadi sesuatu yang sangat penting. ASN yang merupakan sebuah profesi tidak dipandang sebagai human resources (resources yang apabila sudah habis tinggal dibuang), tetapi harus dipandang sebagai human capital (capital harus dikembangkan karena merupakan asset organisasi). Pimpinan juga harus beradaptasi dengan sistem dan paradigma yang baru. Jika pimpinan menginstruksikan untuk mengerjakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan keahlian dan kompetensinya itu artinya pimpinan tidak menghargai kompetesi dan keahlian masingmasing ASN. Kalau dipaksakan maka ASN tidak akan bekerja secara profesional sehingga kinerja tidak optimal, implikasinya tujuan organisasi sudah pasti tidak tercapai dan amburadul serta pelayanan publik menjadi
buruk.
Kata Kunci: Pejabat Eselon, Struktur Birokrasi, Anggaran Negara