Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penerimaan dan kontribusi PBB-P2 terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Banjarmasin sebelum dan sesudah pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 dengan penerapan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2021. Berdasarkan penelitian ini, maka diketahui efektivitas penerimaan PBB-P2 sebelum pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 dengan penerapan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2021 adalah 119,16?ngan kriteria sangat efektif, sedangkan sesudah pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 dengan penerapan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2021 lebih rendah yaitu 111,29?ngan kriteria sangat efektif. Sementara itu, kontribusi PBB-P2 terhadap PAD Kota Banjarmasin sebelum pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 dengan penerapan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2021 adalah 6,81%, sedangkan sesudah pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 dengan penerapan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2021 lebih tinggi yaitu sebesar 8,22%. Pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 dengan penerapan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2021 dinilai kurang berhasil dalam meningkatkan efektivitas penerimaan PBB-P2, namun berhasil dalam meningkatkan kontribusi PBB-P2 terhadap PAD Kota Banjarmasin.
Kata kunci: Efektivitas, Kontribusi, PBB-P2, Pembebasan Sanksi Administrasi, Covid-19, Pajak Daerah