Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisis Tanggung
jawab hukum bagi pihak yang melakukan tindakan plagiat konten video youtube dan
2) Untuk mengatahui Penyelesaian Sengketa plagiat Konten Video Youtube.
Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil
Pertama, Tanggung Jawab Hukum secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365
KUHPerdata yaitu adanya orang yang melakukan kesalahan dan kesalahan tersebut
menyebabkan orang lain menderita kerugian telah terpenuhi. Bahwa orang atau subjek
hukum yang melakukan kesalahan yang dengan sengaja menggunakan cuplikan
Konten Video tanpa izin dan sepengetahuan Penciptanya. Kemudian kesalahan
tersebut menyebabkan kerugian bagi Pencipta baik atas hak moral dan hak
ekonominya maka dapat di berikan ganti kerugian kepada pihak pencipta konten video
youtube yang merasa dirugikan tersebut sedangkan dalam pertanggungjawaban
pidananya bahwa ketentuan delik pidana pada pada Undang-undang Nomor 28 Tahun
2014 Tentang Hak Cipta yaitu Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116,
Pasal 117, Pasal 118 dan Pasal 119 yang mana pada garis besar unsurnya terkait tidak
adanya izin dari pihak si pencipta atas karyanya dengan melakukan repost atau
memposting ulang di situs youtube dan juga adanya pelarangan terhadap sifat plagiat
dengan cara penggandaan. Kedua, Bahwa untuk penyelesaian sengketa plagiat konten
youtube berdasarkan Pasal 95 (1) Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan
melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan, maka berdasarkan
ketentuan tersebut dapat dibagi menjadi 2 upaya hukum yaitu secara non litigasi dan
litigasi, untuk nonlitigasi penyelesaian sengketa diluar lembaga pengadilan dengan
bantuan orang lain atau pihak ketiga yang netral dan tidak memihak serta tidak sebagai
pengambil keputusan yang disebut mediator. Tujuannya disini ialah untuk mencapai
kesepakatan penyelesaian sengketa yang sedang mereka hadapi tanpa ada yang merasa
dikalahkan sedangkan jika penyelesaian secara litigasi jika melihat pada ketentuan
Pasal 95 ayat 2 maka yang berwenang untuk mengadili perkara hak cipta yaitu
pengadilan niaga.
Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Plagiat, Konten Youtube