Abstract:
PERLINDUNGAN HAK DISABILITAS DALAM MEMPEROLEH PEKERJAAN PASCA DITERBITKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Sonia Cempaka Larosse
ABSTRAK
Sonia Cempaka Larosse (1710211120064) dengan judul skripsi “Perlindungan Hak Disabilitas Dalam Memperoleh Pekerjaan Pasca Diterbitkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”.Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak setiap individu yang harus dijaga dan dihormati oleh semua orang. Hak Asasi Manusia sudah melekat pada setiap manusia sejak ia dilahirkan dan berlaku seumur hidup. Di Indonesia HAM dilindungi oleh Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Meskipun dilindungi oleh Undang-undang diskriminasi terhadap HAM seseorang masih banyak terjadi. Oleh karena itu, peran negara sangat dibutuhkan dalam melindungi hak-hak yang melekat pada masing-masing individu. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja yang tidak sesuai dengan pemenuhan hak disabilitas dalam memperoleh pekerjaan dan untuk mengetahui bentuk pemenuhan HAM yang seharusnya diberikan negara kepada disabilitas dalam memperoleh pekerjaan.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, norma-norma dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 sangat bertentangan dalam memenuhi hak disabilitas dalam memperoleh pekerjaan dan bertolak belakang dalam menjalankan perlindungan disabilitas. Ini menunjukkan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tidak sesuai dalam mewujudkan kesamaan hak dan tidak memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera tanpa adanya diskriminasi. Kedua, penelitian ini juga menemukan belum adanya sistem pengelolaan tenaga kerja penyandang disabilitas yang tersusun secara formal dan menyeluruh di perusahaan. Bentuk pemenuhan HAM yang seharusnya diberikan negara kepada penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan yaitu memastikan keterlibatan penuh secara aktif peran pemerintah dan pemberi kerja/pengusaha. Dengan adanya keterlibatan pemerintah dan pemberi kerja/pengusaha yang secara aktif dalam pemenuhan HAM penyandang disabilitas memberikan terlaksananya tugas perlindungan HAM bagi penyandang disabilitas. Negara memiliki kewajiban dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dan seluas-luasnya kepada masyarakat dan sebagai realisasi dari campur tangan negara atau pemerintah dalam menjalankan fungsi negara kesejahteraan yakni memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ratifikasi Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on The Rights of Persons with Disabilities) yang diundangkan dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas, merupakan suatu peran dari negara untuk mewujudkan harapan para penyandang disabilitas dalam memenuhi hak-haknya.
Kata Kunci : Hak, Disabilitas, Pekerjaan.