Abstract:
Penelitian ini berdasarkan adanya fenomena pandemi Covid-19 yang membuat pemerintah Kalimantan Selatan memberlakukan sebuah kebijakan di sektor perpajakan yaitu adanya program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Hal tersebut guna membantu meringankan beban masyarakat dan meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dimasa pandemi Covid-19. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa efektivitas pelaksanaan program pemutihan PKB di masa pandemi Covid-19 pada UPPD Banjarmasin II untuk tahun 2020 sangat efektif dan untuk tahun 2021 efektif. Perbandingan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor sebelum dan setelah pelaksanaan program pemutihan di masa pandemi Covid-19 pada UPPD Banjarmasin II Tahun 2020 – 2021, penerimaan terendah selalu terjadi sebelum pemutihan dan penerimaan tertinggi selalu terjadi setelah pemutihan.
Kata kunci: Efektivitas, Pajak Kendaraan Bermotor, Program Pemutihan, Pandemi Covid-19