Abstract:
Penelitian ini bertujuan mengkaji potensi hutan masyarakat adat dan hukum adat yang berlaku untuk menentukan strategi pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat.
Penelitian ini dilaksanakan di Desa Uren, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Jumlah informan sebagai sampel adalah 12 orang yang ditentukan secara purposive. Kriteria informan adalah orang yang mengetahui dengan jelas pengelolaan hutan dan adat-istiadat Desa Uren.
Batas penelitian adalah masyarakat adat, hukum adat dan interaksi masyarakat terhadap hutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi hutan adalah flora, fauna, bentang alam, sumber air, air sungai, dan jasa lingkungan lainnya. Masyarakat dalam mengelola hutan masih menggunakan hukum adat. Adanya perubahan flora, fauna, air sungai, dan jasa lingkungannya lainnya. Suatu strategi pengelolaan hutan diperlukan agar potensi-potensi hutan tetap lestari. Penentuan strategi dilakukan dengan metode SWOT. Faktor internal dan faktor eketernal dianalisa untuk mendapatkan konsep strategi. Strategi menurut hasil SWOT adalah lembaga desa mengembangkan tempat wisata air terjun Tayak menjadi wisata ekologi dengan meyuguhkan kearifan lokal Desa Uren.