Abstract:
Sungai Barabai merupakan salah satu sungai di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang banyak dimanfaatkan masyarakat disekitamya untuk kegiatan rumah tangga, pertanian dan industri. Kegiatan masyarakat disekitar Sungai Barabai tentu sangat berdampak terhadap penurunan kualitas air sungai karena limbah yang dihasilkan pada umumnya langsung menuju ke lingkungan lain tanpa proses pengolahan terlebih dahulu.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status mutu air Sungai Barabai, menginventarisasi potensi sumber pencemar air Sungai Barabai dan merumuskan altematif strategi pengendalian pencemaran air Sungai Barabai.
Penelitian ini berlokasi di Sungai Barabai sepanjang ± 43,2 km yang berawal dari Desa Tanjung Kecamatan Hantakan menuju Desa Jaranih Kecamatan Pandawan sampai ke Desa Tabat Kecamatan Labuan Amas Utara. Status mutu air Sungai Barabai dihitung menggunakan data sekunder hasil pemantauan kualitas air sungai tahun 2017-2020 yang bersumber dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan menggunakan metode indeks pencemar. Potensi sumber pencemar Sungai Barabai diinventarisasi berdasarkan kegiatan domestik, industri dan pertanian yang berada disekitar titik pantau pengambilan sampel kualitas air dengan mengumpulkan data sekunder dan hasil survey lapangan, kemudian peta sebaran masing-masing sumber pencemar air digambarkan menggunakan aplikasi Geographic Information System (GIS). Alternatif strategi kebijakan pengendalian pencemaran sungai Barabai dianalisis menggunakan metode SWOT berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang tata laksana pengendalian pencemaran air.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tahun 2018 status mutu air Sungai Barabai memenuhi baku mutu sedangkan pada tahun 2017, 2019 dan 2020 status mutu air tercemar ringan dengan parameter yang tidak memenuhi baku mutu yaitu Total suspended solid (TSS), Dissolved Oxygen (DO), Biological Oxygen Demand (BOD) dan Fecal Coli. Potensi sumber pencemar Sungai Barabai yang terdiri dari sumber pencemar domestik berasal dari aktivitas pemukiman di daerah Sungai Barabai, potensi sumber pencemar Point Source (Institusi) berasal dari ± 21 jenis usaha/kegiatan yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan potensi sumber pencemar Non-Point Source yang berasal dari kegiatan pertanian sawah dan perkebunan.
Alternatif strategi kebijakan pengendalian pencemaran Sungai Barabai dapat dilakukan dengan cara menambah titik pemantauan kualitas air di daerah yang terdapat industri, memperbaiki kualitas air sungai, menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan limbah melalui sosialisasi berkelanjutan dan tepat sasaran, memperketat pengawasan terhadap penaatan penangungjawab usaha, memperluas koordinasi antar instansi, mengendalikan limbah yang masuk ke sungai, menetapkan daya tampung beban pencemar air, membuat instalasi pengolahan air limbah (IPAL), melaksanakan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar air berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 01 tahun 2010, dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan pembuangan air limbah ke sumber air.