Abstract:
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui tata cara penghitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN pada Bagian Administrasi Pembangunan Sekda Kota Banjarmasin yang benar menurut ketetapan pajak.
Hasil dari penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa Proses Penghitungan dan Pemungutan Besaran PPN Tarif pajak yang digunakan adalah 10%, Penyetoran dilakukan oleh Bendahara Pembantu Pemerintah dengan menggunakan kode billing, dan Pelaporan tidak dilakukan oleh Bagian Administrasi Pembangunan Sekda.