Abstract:
Moh. Amilin, 2022. Tradisi Mamacca’ Dalam Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Mandar di Desa Tanjung Seloka Kecamatan Pulau Laut Selatan Kabupaten Kotabaru. Skripsi Program Studi Pendidikan Sosiologi, Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial FKIP Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing (1) Syahlan Mattiro, (II) Rahmat Nur.
Kata Kunci: Tradisi, Mamacca’, Perkawinan, Proses Pelaksanaan dan Makna.
Perkawinan merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui untuk dapat membangun kehidupan baru antara laki-laki dan perempuan yaitu rumah tangga. Dalam pelaksanaan perkawinan di Desa Tanjung Seloka dilakukan yang namanya tradisi mamacca’. Tradisi mamacca’ merupakan pesan dan atau warisan dari nenek moyang masyarakat setempat yang terus dilaksanakan hingga saat ini oleh masyarakat Mandar di Desa Tanjung Seloka dalam acara perkawinan. Pelaksanaan tradisi mamacca’ dilaksanakan setelah acara pesta pernikahan selesai dilaksankan. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui proses pelaksanaan dan (2) untuk mengetahui makna yang ada dalam pelaksanaan tradisi mamacca’.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan sumber data yang dilakukan dengan teknik snowball. terdapat tujuh informan dalam penelitian ini yaitu Kama Lahi, Sundari, Hamsyie dan Puang Ulla sebagai informan ahli serta Faturochman, Rusdi dan H. Halis sebagai informan tambahan. Data-data dalam penelitian ini diperoleh melalui metode wawancara, dokumentasi dan observasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, (1) Dalam proses pelaksanaan tradisi mamacca’ terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui yaitu pertama tahap persiapan yakni menyediakan alat dan bahan yang digunakan serta kesiapan aktor yang berperan dalam pelaksanaan tradisi mamacca’. Kedua tahap pembuka yaitu dilakukan proses maundungngi alat yang dibuka atau dipimpin oleh sando (dukun). Tahap pelaksanaan dimulai dengan memadukan irama musik, dilanjutkan dengan pertarungan pamacca’ dan selanjutnya massemburang bea anna doi dan kemudian pengulangan sebanyak satu kali. Selanjutnya tahap terakhir merapikan alat dan bahan serta makan-makan. (2) Makna tradisi mamacca dalam perkawinan masyarakat Mandar memiliki dua makna yaitu pertama makna pelaksanaan tradisi mamacca’ meliputi kesempurnaan acara perkawinan, keselamatan & perlindungan serta bentuk penghormatan kepada leluhur. Kedua makna simbolik yakni bermakna penghormatan serta pembuka rezeki & kesejahteraan untuk kehidupan rumah tangga pengantin.
Saran dalam penelitian ini bagi masyarakat Mandar di Desa Tanjung Seloka agar tetap menjaga, melestarikan dan bahkan mengembangkan tradisi mamacca’ sebagai bentuk penghormatan terhadap nenek moyang terdahulu. Bagi peneliti yang ingin melakukan penelitian lebih mendalam tentang tradisi dalam perkawinan dapat meneliti tentang tradisi silat pengantin lingga dalam upacara nikah kawin masyarakat melayu.