Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dapat ditempuh bagi pihak yang memenangkan perkara hak asuh anak jika pihak yang dikalahkan sengaja tidak melaksanakan putusan, juga untuk mengetahui mekanisme eksekusi jika pihak anak sebagai objek sengketa menolak eksekusi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yang menganalisa bahan hukum seperti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Semua bahan hukum tersebut dianalisisa dan diolah secara preskriptif untuk melakukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan hakim Indonesia serta bahan-bahan hukum lainnya, kemudian diuraikan dan digambarkan secara rinci sedemikian rupa sehingga permasalahan hukum yang dikemukakan dapat tergambar dengan jelas dan dapat pula terjawab dan kemudian digambarkan pula mengenai solusi pemecahannya.
Hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa pihak yang sudah memenangkan perkara hak asuh anak yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dapat meminta kepada Ketua Pengadilan Agama melakukan eksekusi karena pihak yang dikalahkan tidak melaksanakan putusan dan pihak tersebut juga dapat dilaporkan kepada Polisi dengan tuduhan penghinaan terhadap pengadilan (contemp of court). Pengadilan Agama dalam sengketa hak asuh anak dapat secara ex officio memberikan hukuman tambahan berupa dwangsom (uang paksa) kepada tergugat yang melarang anaknya sebagai objek gugatan ikut penggugat melalui lelang harta benda milik tergugat.