Abstract:
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisis Kebijakan Pembentukan Bank Tanah Dalam Aspek Pengelolaan tanah dan 2) Untuk mengatahui dan menganalis implikasi kebijakan Pembentukan Bank Tanah.
Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil Pertama, Terkait kebijakan pembentukan bank Tanah dalam aspek pengelolaan tanah merupakan bagian daripada fungsi dari kebijakan lahirnya Lembaga Bank Tanah, yang mana tersirat pada ketentuan Pasal 125 ayat (4) Undang Undang Nomor 20 Tentang Cipta Kerja Badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah yang mana dalam aspek pengelolaan tanah tersebut lembaga bank tanah dapat diberikan berupa hak pengelolaan tanah dalam ketentuan Undang Undang Nomor 20 Tentang Cipta Kerja pada Pasal 129 ayat (1) yang menyebutkan Tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelolaan, adapun hak pengelolaan ini merupakan hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya. Kedua, Implikasi lahirnya lembaga bank tanah jika ditinjau berdasarkan fungsi dan kegunaannya memang memiliki prinsip melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah yang mana hal tersebut tercantum dalam pasal 135 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Namun hal tersebut dapat memiliki dampak atau implikasi berupa ketentuan ini memungkinkan Lembaga Bank Tanah menguasai tanah adat. Sebab, masyarakat adat memiliki kawasan tertentu yang tidak dihuni.
Kata Kunci: Kebijakan Pembentukan Bank Tanah, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.