Abstract:
ABSTRAK
Seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia, masyarakat sudah mulai sadar pentingnya mengumpulkan aset untuk masa sekarang dan yang akan datang, investasi pun menjadi salah satu pilihan dalam mengumpulkan dan mengembangkan aset. Akan tetapi masyarakat kekurangan pemahaman terhadap investasi yang baik dan benar, dan hal ini menjadi salah satu penyebab terjadinya investasi bodong yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu perlu adanya pengetahuan terkait langkah hukum yang dapat dilakukan oleh korban investasi bodong. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui penerapan pasal 227 HIR ayat (1) dan pasal 7A ayat (1) UU No.31/2014 pada perkara investasi bodong dan mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh oleh korban investasi bodong apabila sita jaminan dan restitusi tidak dapat dilaksanakan. Untuk menjawab permasalahan diatas, digunakan metode penelitian hukum normatif. Sifat Penelitian ini adalah deskriptif, mengambil data secara tertulis untuk diuraikan sehingga memperoleh gambaran serta pemahaman yang menyeluruh, dan kemudian dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan menggunakan bahan hukum dengan mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan materi penelitian. Pasal 227 HIR ayat (1) dapat diterapkan karena berdasarkan pasal 1131 KUHPerdata, aset milik debitur menjadi jaminan dari adanya sebuah perjanjian. Pasal 7A ayat (1) UU No.31/2014 juga dapat diterapkan karena berdasarkan pasal tersebut, korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi yang dikuatkan pasal 20 ayat (1) PP No.44/2008, yang mana baik sita jaminan maupun restitusi harus diajukan dengan penggabungan dakwaan tuntutan melalui penuntut umum.
Apabila sita jaminan dan restitusi tidak dapat dilaksanakan maka korban dapat mengajukan Gugatan Perdata Wanprestasi atau Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum.
Kata Kunci: Sita Jaminan, Restitusi, Investasi Bodong