Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah Untuk mengetahui bagaimana menunjukkan
alat bukti perkara pidana persidangan terbuka untuk umum terhadap persidangan
daring di masa pandemi Untuk mengetahui hambatan penerapan atas persidangan
terbuka untuk umum terhadap persidangan hukum pidana seacara daring di
pengadilan negeri Martapura. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Empiris,
yaitu penelitian lapangan dengan berdasarkan pada fakta-fakta yang ada untuk
mengetahui secara langsung penerapan asas persidangan terbuka unutuk umum secara
virtual di pengadilan negeri Martapura. Memberikan penjelasan terhadap masalah dan
menganalisa secara kualitatif. Dari analisis tersebut diharapkan agar dihasilkan suatu
uraian yang bersifat Deskriptif Analitis.
Menurut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, Berdasarkan Pasal 14
PERMA No. 4 Tahun 2020 maka ketentuan tentang pemeriksaan barang bukti adalah
sebagai berikut: Pertama, Barang bukti yang diperiksa tetap berada di kantor
penuntut. Apabila bukti tersebut ingin ditunjukkan kepada saksi atau ahli atau
terdakwa penuntut memperlihatkan bukti tersebut melalui video yang terhubung
dengan aplikasi pelaksanaan sidang secara elektronik. Kedua, Persidangan pidana
secara elektronik menjadi pilihan terbaik sekaligus terobosan yang layak diapresiasi
ditengah masih merebaknnya pandemi covid-19. Pada kondisi ini pelaksanaan
persidangan pidana secara elektronik masih menyisakan problem krusial diantaranya
masalah teknis, saranaprasarana, kesiapan sumber daya manusia, kemanan cyber, dan
problem koordinasi yang berpotensi dapat mengambat dan mengurangi kualitas
persidangan lebih khusus pada kualitas pembuktian.