Abstract:
PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM SEWA MENYEWA EVENT VENUE ANTARA PENYEWA DENGAN DUTA RASA BANJARMASIN
Muhamad Iqbal
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan tentang hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan kontrak sewa menyewa event venue di Duta Rasa Banjarmasin dan agar bisa menyudahi sengketa wanprestasi pelaksanaan sewa menyewa event venue yang bertempat di Duta Rasa Banjarmasin. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang diperoleh melalui data lapangan.
Hasil dari dilakukannya penelitian ini menunjukkan : Terjadinya pelanggaran perjanjian sewa menyewa di Duta Rasa Banjarmasin adalah karena karena pihak yang menyewakan melakukan sesuatu yang tidak dapat dilakukan menurut perjanjian yang telah disepakati, yaitu mewajibkan melunaskan biaya sewa sebelum jangka waktu yang sudah dijanjikan yang berarti ini terjadi murni karena kesalahan atau kelalaian dari yang menyewakan Pihak yang menyewakan melakukan sesuatu yang tidak dapat dilakukan menurut perjanjian yang telah disepakati, yaitu mewajibkan penyewa melunasi pembayaran sewa sebelum jangka waktu yang telah disepakati. Penyelesaian yang dilakukan kedua belah pihak dilakukan secara damai melalui penyelesaian nonlitigasi, yaitu melalui jalur negosiasi dan mediasi.
Kata Kunci : Perjanjian, Sewa Menyewa, Event Venue, Wanprestasi, Penyelesaian Wanprestasi