Abstract:
Tujuan dari penelitian skripsi ini untuk mengetahui apakah terdakwa atau penasehat hukum dapat mengajukan keberatan terhadap pasal yang didakwakan kepada terdakwa serta untuk mengetahui apakah terdakwa atau penasehat hukum dapat mengajukan keberatan (Interupsi) selama proses terhadap saksi yang tidak dihadirkan seluruhnya oleh penuntut umum. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif, dengan metode didasarkan atas penelitian kepustakaan seperti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Terdakwa diberikan hak untuk melakukan pembelaan oleh Undang - Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pada Pasal 51. Kemudian, didukung oleh Pasal 54 KUHAP. Terdakwa juga berhak mengajukan keberatan atas pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum melalui Eksepsi. Eksepsi merupakan pelaksanaan dari upaya perlindungan terhadap hak Terdakwa, dimana dalam tingkat pemeriksaan dipersidangan seorang Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya, diberikan hak oleh KUHAP untuk melakukan pembelaan atas dirinya. Kedua pada tahap pembuktian, Terdakwa juga berhak untuk didengar pendapatnya terkait keterangan saksi yang dihadirkan. Hal ini berdasarkan Pasal 164 ayat (1) KUHAP. Kemudian, dalam Pasal 172 ayat (1) KUHAP, Terdakwa atau Penasihat Hukum dapat memilih saksi yang dikehendaki maupun melarang saksi yang tidak dikehendaki untuk memberikan keterangan di persidangan. Dalam hal ini, Terdakwa ataupun Penasihat Hukum dapat mengajukan pendapat atau keberatan atas keterangan saksi yang diberikan. Selain itu, juga dapat mengajukan atau meminta dipanggilkan saksi yang dianggapnya dapat meringankan atas dirinya, apabila saksi tersebut belum dihadirkan ke persidangan.
Kata Kunci : Keberatan, Terdakwa, Penasehat Hukum, Dakwaan, Saksi, Penuntut Umum